Susunan organisasi BPN ambon ambon, struktur sistematis untuk pelayanan pertanahan yang optimal.
Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pertanahan di ambon.
Memimpin penyelenggaraan layanan pertanahan, pendaftaran tanah, dan administrasi di wilayah ambon.
Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga BPN ambon.
Tim teknis lapangan yang melakukan pengukuran kadastral dan pemetaan bidang tanah di ambon.
Setiap seksi memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan di ambon.
Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak (jual beli, hibah, warisan), dan pencatatan hak tanggungan.
Pengukuran kadastral, pemetaan bidang tanah, pengukuran ulang, dan pemetaan tematik untuk wilayah ambon.
Konsolidasi tanah, redistribusi tanah, land reform, dan pemberdayaan masyarakat pemegang hak atas tanah.
Fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum (infrastruktur, fasilitas publik) sesuai UU No. 2 Tahun 2012.
Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui mediasi, fasilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, BMN, kearsipan, kerumahtanggaan, dan kepatuhan internal BPN ambon.
BPN ambon dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi satu Subbagian Tata Usaha dan lima Seksi: Hubungan Hukum Pertanahan, Survei dan Pemetaan, Penataan Pertanahan, Pengadaan Tanah, serta Pengendalian dan Sengketa.
Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (eselon IV) yang dibantu oleh staf teknis dan administratif. Struktur ini memastikan setiap pelayanan pertanahan di ambon berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas dan akuntabel.